Archive for category Meninggalkan Leiden
Prosedur legalisasi ijazah
Ditulis admin di Meninggalkan Leiden pada 1 Januari 2007
(ibnuaa) – Tentu senang bagi Anda mahasiswa yang lulus kuliah dan bisa membawa pulang ijazah. Namun, sebelum ijazah itu Anda bawa pulang, saya sarankan Anda untuk melegalkan ijazah tersebut. Berikut ini adalah prosedur legalisasi ijazah:
1. Bawalah dokumen yang mau dilegalisasi ke IBG di Groningen.
2. Setelah dokumen tersebut dicap oleh IBG, bawalah dokumen tersebut ke kementrian luar negeri Belanda di Den Haag. Kantornya di samping nationaal archief, di samping kanan Stasiun Den Haag Centraal dari arah Leiden. Biaya per dokumen adalah 10 euro. Jangan lupa, layanan ini hanya buka dari pukul 9 pagi hingga 12 siang.
3. Selanjutnya, bawalah dokumen tadi ke KBRI di Den Haag untuk dicap. Di sini baiayanya agak mahal, yaitu 20 e per dokumen. Layanan ini buka dari pukul 9 hingga pukul 13.
4. Legalisasi dokumen di Belanda sudah selesai. Dianjurkan agar dokumen tadi untuk kembali dilegalisasi di Dikti di Jakarta.
Sebelum pulang ke Indonesia, Anda disarankan untuk mengakhiri akun bank Anda, juga kewargaan Anda. Untuk yang terakhir, datanglah ke balai kota.
